Langsung ke konten utama

Postingan

Fenomena Unjuk Rasa dan Peran Media

Oleh Abd Aziz* Unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di ruang publik, mulai marak digelar di Indonesia, seiring dengan tuntutan refomasi, yang digulirkan masyarakat dan mahasiswa tahun 1998. Sejak saat itu, berbagai kegiatan unjuk rasa di berbagai daerah sering digelar. Media informasi, seperti televisi, radio, koran dan media online, menjadi corong. Berkat peran media pula, maka pola penyampaian aspirasi bahkan ikut mempengaruhi pola aksi, semisal dengan cara teatrikal, aksi tutup mulut, hingga membakar ban bekas yang dianggap sebagai bentuk kritik. Sebagian media menganggap bahwa pola aksi aksi unik seperti itu, merupakan bentuk “berita seksi”, menarik untuk diberitakan, dan akan menjadi perhatian pembaca, pendengar atau pemirsa. Dengan alasan “berita seksi” ini pula, maka pola penyampaian aspirasi dengan cara dialog, audiensi, seolah kurang mendapatkan perhatian, kendatipun substansi inti persoalan yang hendak disampaikan penting untuk diketahui masyarakat luas. ...

Pentingnya Persatuan Umat di Mata Yusril

Pamekasan (Antara Jatim) - Ancaman disintegrasi bangsa dan perpecahan antarsesama umat Islam, serta kelompok aliran beragama di Indonesia yang pernah terjadi di negeri ini salah satunya karena kurangnya sikap mengalah, untuk kepentingan persatuan dan keutuhan umat. "Ancaman perpecahan umat ini, sudah pernah terjadi dan terekam dalam sejarah Islam, dan oleh karenanya tugas kita adalah memelihara agar bangsa ini bersatu, dan kompak," kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra di Pamekasan, Minggu. Saat menyampaikan orasi politik bertema "Merajud Ukhuwah, Melawan Ketidakadilan, serta Meraih Kemenangan Menuju Indonesia Gemilang" Yusril menceritakan, apa yang pernah dilakukan dirinya dalam dunia politik pada masa awal reformasi dengan tujuan agar tetap menjaga keutuhan umat Islam, saat ia baru mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan masih menjabat sebagai ketua umum partai itu.

Menekan Kemiskinan Melalui Transmigrasi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar belum lama ini mengatakan pasar kerja Indonesia berkembang cukup berarti dan hal ini ditunjukkan dengan turunnya jumlah penggangguran menjadi hanya 6,14 persen pada Agustus 2012 atau berkurang sebanyak 460.000 orang dibanding Agustus 2011.  Meski telah mengalami penurunan pemerintah masih menargetkan angka pengangguran ini bisa terus turun hingga 5,1 persen pada 2014. Upaya untuk menekan angka pengangguran tersebut hingga kini terus dilakukan secara rutin. Salah satunya dengan menggelar Program Aksi Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) di berbagai daerah di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah terus merancang strategi untuk menciptakan lapangan kerja, baik di sektor formal maupun di sektor informal, dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya sehingga pengangguran bisa terus ditekan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Payung hukum insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa pers acuannya adalah Undang-Undang Pers. Berikut selengkapnya isi undang-undang dimaksud yang kami copy dari situs Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), salah satu organisasi resmi insan pers di negeri ini. Semoga bisa menambah wawasan, baik kepada kalangan pers itu sendiri, maupun kepada masyarakat umum.

Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia

Mukadimah Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Mengurai Benang Kusut Raskin di Pamekasan

Untuk mengurangi angka kemiskinan, pemerintah telah mencanangkan berbagai program. Salah satunya adalah bantuan beras masyarakat miskin (raskin) di berbagai daerah di Indonesia. Program bantuan raskin ini adalah satu dari program pemberantasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat, mengingat angka kemiskinan di negeri ini masih tergolong tinggi. Tak terkecuali di Jawa Timur, khususnya di Pulau Madura, sebab angka kemiskinan di Pulau Garam ini mencapai 40 persen lebih dan mereka tersebar di empat kabupaten, termasuk di Kabupaten Pamekasan. Seperti di berbagai daerah di kabupaten lain, kabupaten Pamekasan juga merupakan kabupaten yang mendapatkan program bantuan raskin dari pemerintah pusat dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 502.710 rumah tangga sasaran (RTS) tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura.

Menuai Hikmah Kemenangan dari Pencoretan KPU

Oleh: Abd Aziz Pamekasan - Pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah digelar pada 9 Januari 2013 dan berlangsung dengan aman dan kondusif.  Sebanyak tiga pasangan cabup/cawabup bersaing dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Masing-masing pasangan calon Al-Anwari-Kholil (Ahok) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) dengan nomor 2 dan pasangan cabup/cawabup Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) dengan nomor 3.