Langsung ke konten utama

Fenomena Unjuk Rasa dan Peran Media

Oleh Abd Aziz*
Unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di ruang publik, mulai marak digelar di Indonesia, seiring dengan tuntutan refomasi, yang digulirkan masyarakat dan mahasiswa tahun 1998.

Sejak saat itu, berbagai kegiatan unjuk rasa di berbagai daerah sering digelar. Media informasi, seperti televisi, radio, koran dan media online, menjadi corong. Berkat peran media pula, maka pola penyampaian aspirasi bahkan ikut mempengaruhi pola aksi, semisal dengan cara teatrikal, aksi tutup mulut, hingga membakar ban bekas yang dianggap sebagai bentuk kritik.

Sebagian media menganggap bahwa pola aksi aksi unik seperti itu, merupakan bentuk “berita seksi”, menarik untuk diberitakan, dan akan menjadi perhatian pembaca, pendengar atau pemirsa.
Dengan alasan “berita seksi” ini pula, maka pola penyampaian aspirasi dengan cara dialog, audiensi, seolah kurang mendapatkan perhatian, kendatipun substansi inti persoalan yang hendak disampaikan penting untuk diketahui masyarakat luas.

Maraknya unjuk rasa di berbagai belahan di bumi Nusantara ini, ternyata juga tidak terjadi di Pamekasan. Bahkan volume aksi melebihi unjuk rasa di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Bahkan pernah pada suatu hari, sebanyak delepan kelompok massa berunjuk rasa di Pamekasan. [1]
Berdasarkan catatan akhir tahun yang dirilis Mapolres Pamekasan, tercatat selama 2013 kegiatan unjuk rasa yang digelar masyarakat di Kabupaten Pamekasan sebanyak 68 kegiatan, yakni mulai Januari hingga Desember 2013.

Jumlah ini sudah berkurang dibanding tahun 2012, sebab kala itu kegiatan unjuk rasa yang digelar warga terdata sebanyak 86 kegiatan, sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan ke mapolres setempat [2].

Data aksi ini, merupakan aksi terpantau, yakni aksi yang dilaporkan secara resmi ke institusi Polres Pamekasan, sebab tidak sedikit, beberapa aktivis menggelar aksi dadakan tanpa menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Keberadaan Media
Seiring dengan dibukanya kran reformasi itu pula, keberadaan media di negeri ini juga tumbuh subur. Perkembangan jumlah media massa di era reformasi mengalami lonjakan luar biasa dibanding pada era Orde Baru, dimana setahun pascareformasi dalam sehari terbit lima media massa baru.

Selama 32 tahun era Orde Baru hanya berdiri 289 media cetak, enam stasiun televisi dan 740 radio. Setahun pasca reformasi jumlah media cetak melonjak menjadi 1.687 penerbitan atau bertambah enam kali lipat [3].
Jika dihitung dengan skala waktu, berarti setahun pascareformasi telah lahir 1.389 media cetak baru, atau 140 perbulan atau hampir lima media per hari dengan jumlah wartawan sekitar 40 ribu wartawan.
Hanya, menurut data Dewan Pers dari sekitar 40 ribu wartawan itu, hanya 20 persen atau sekitar 8.000 orang saja yang paham dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa untuk masuk ke profesi wartawan begitu longgar, meski tanpa diimbangan dengan wawasan yang cukup, serta pendidikan yang memadai. Setiap orang sangat mudah mendirikan koran baru, tabloid, dan majalah.

Pesatnya pertumbuhan media, serta longgarnya aturan tentang pendirian media ini yang ditengarahi melahirkan liberalisasi media ini, diyakini oleh sebagian kalangan telah melahirkan terjadinya kebebasan pers yang cenderung kebablasan.

Tidak sedikit media-media yang cenderung mengabaikan kepentingan dan kemaslahatan umum, etika moral. Tidak aneh, “lomba” menyajikan berita lebih menarik dengan pola judul yang semi “bombastis” banyak menghiasi beberapa media selama kurum waktu pascareformasi berlangsung.
Seolah gayung bersambut dengan kecenderungan unjuk rasa yang juga marak diawal-awal Era Reformasi, maka, berita unjuk rasa menjadi berita yang cukup populer.
Berita “ricuh”, “bentrok dengan aparat”, sering kali menghiasi pemberitaan, apalagi hingga terjadi aksi anarkisme.

Peran Media
Media memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa, karena disatu sisi, media merupakan pilar demokrasi keempat. Hanya saja, peran ini belum bisa diterapkan secara maksimal, sehingga yang mengemuka adalah sisi lain, yakni dampak negatif, seorang media menjadi virus akan terjadinya hal-hal yang merusak.

“Media Sehat, Negara Kuat” yang diusung pada Peringatan Hari Pers Nasional saat ini, sebenarnya merupakan semangat untuk menempatkan peran media di negeri yang lebih terarah, menjadi komunikator kepentingan bangsa yang sejalan dengan nilai-nilai dan ideologi bangsa.
Ada beberapa fungsi media dalam kehidupan sosial masyarakat, yakni fungsi pengawasan sosial, interpretasi, fungsi transmisi nilai dan fungsi hiburan [4].
1. Fungsi pengawasan media adalah fungsi yang khusus menyediakan informasi dan peringatan kepada masyarakat tentang apa saja di lingkungan mereka. Media massa meng-up date pengetahuan dan pemahaman manusia tentang lingkungan sekitarnya.
2. Fungsi interpretasi adalah fungsi media yang menjadi sarana
memproses, menginterpretasikan dan mengkorelasikan seluruh pengetahuan atau hal yang diketahui oleh manusia.
3. Fungsi transmisi nilai adalah fungsi media untuk menyebarkan nilai, ide dari generasi satu ke generasi yang lain.
4. Fungsi hiburan adalah fungsi media untuk menghibur manusia. Manusia cenderung untuk melihat dan memahami peristiwa atau pengalaman
manusia sebagai sebuah hiburan.

Dalam perkembangan selanjutnya, media massa mempunyai fungsi-fungsi baru, yaitu membentuk komunitas dan komunikasi virtual, seperti halnya kelompok internet di dunia maya.
Internet dapat dipahami sebagai alat atau media umum yang bisa secara komplit memenuhi fungsi media massa “tua” . Internet bisa menyempurnakan transaksi komersial, menyediakan dukungan sosial dan mengirim jasa pemerintahan.

Dalam media ada berita. Berita berpengaruh pada masyarakat dalam beberapa hal, antara lain dalam hal menetapkan agenda setting, gatekeeping, framing.
“Agenda setting” adalah pemahaman bahwa berita mempengaruhi agenda publik yang secara rutin diberitakan oleh media massa. “Gatekeeping” media bisa menjadi penjaga informasi atau penyaring informasi yang ditujukan kepada masyarakat.

Sedangkan “framing” terjadi ketika media massa membingkai beberapa isu yang ditonjolkan oleh media kepada masyarakat.

Dalam kontek pemberitaan, baik terkait aksi maraknya unjuk rasa, serta berbagai jenis pemberitaan lainnya yang dinilai oleh sebagai kalangan kurang berkontribusi positif terjadap kemajuan pembangunan, media memiliki peran yang sangat penting.

Agar terarah, maka setidaknya media harus berkontribusi pada apa yang disebut dengan istilah “difusi inovasi”, yakni berkontribusi atas seluruh pembaharuan dan inovasi yang berkembang dalam masyarakat, bukan cenderung bias, dan justru menjadi sumber masalah sosial.

Pemerintah melalui Dewan Pers sebenarnya telah berupaya untuk mengarahkan peran media yang lebih terarah, profesional dan akuntabel, baik kepala perusahaan media, maupun kepada wartawan yang bekerja di perusahaan media tersebut.

Kepada perusahaan pers, upaya perbaikan itu dilakukan melalui ketentuan tentang standarisasi perusahaan pers sebagai tertuang dalam surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT [5].
Guna meningkatkan profesionalisme jurnalis, Dewan Pers juga berupaya meningkatkan profesionelisme jurnalis, melalui uji kompetensi wartawan [6].

Ada tiga organisasi wartawan, tiga lembaga, 16 perusahaan media, 1 Depertemen dan 2 Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara uji kompetasi wartawan [7].
Ketiga organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers itu masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikalan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Lalu  Lembaga Pers Dr. Soetomo/LPDS (Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro), Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA), dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Sedangkan perusahaan media yang dipercaya bisa menggelar uji kompetensi sendiri meliputi, Harian The Jakarta Post (PT Bina Media Tenggara), Harian Kompas (PT. Kompas Media Nusantara), Harian Rakyat Merdeka (PT. Wahana Ekonomi Semesta), Tempo (PT Tempo Inti Media), Harian Media Indonesia (PT. Citra Media Nusa Purnama), Harian Kedaulatan Rakyat (PT. Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat), Harian Solo Pos (PT. Aksara Solopos), Harian Lombok Post (PT. Suara Nusa Media Pratama), Harian Waspada (PT. Penerbitan Harian Waspada), Harian Fajar (PT. Media Fajar), Harian Bali Post (PT. Bali Post), Harian Singgalang (PT. Genta Singgalang Press), Harian Pikiran Rakyat (PT. Pikiran Rakyat Bandung), Harian Bisnis Indonesia (PT Jurnalindo Aksara Grafika), ANTV (PT. Cakrawala Andalas Televisi), dan MNC (PT. Media Nusantara Citra).

Adapun dua perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara, masing-masing Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, UPN (Veteran) Yogyakarta, serta satu departemen, yakni Departemen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.

* Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Pewarta Perum LKBN Antara wilayah Madura (Pamekasan, Sampang, Bangkalan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencari Jalan Tengah Mengatasi Peredaran "Rokok Durno" di Madura

PAMEKASAN -  Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak, menyebar di berbagai wilayah di negeri ini, tak terkecuali di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur; Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal oleh masyarakat Madura dengan sebutan  rokok durno  itu menunjukkan volume peredaran yang cenderung meningkat secara fantastis. Harga yang jauh lebih murah dengan rasa dan aroma yang tidak kalah dari rokok legal menjadi pertimbangan khusus bagi para perokok. Ratusan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai ini banyak terpajang di berbagai toko kelontong, pasar tradisional, hingga di warung-warung kopi pedesaan dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, yakni antara Rp8 ribu hingga hingga Rp15 ribu. Para produsen nampaknya juga telah memahami sasaran dan kebutuhan pembeli, sehingga banyak di antara mereka memproduksi rokok menyerupai merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Di berbagai acara...

Sinergi Pemerintah Pusat-Daerah Kembangkan Usaha Mikro

Pamekasan - Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi sangat dibutuhkan, terutama dalam menyukseskan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan sinergi dalam artian terlaksana program yang saling membantu dan menguntungkan, akan mempercepat terwujudnya pelaku usaha yang kreatif dan memiliki kemampuan memadai, di samping akan bisa membangun akses jaringan yang lebih luas. Hakikat dari pertumbuhan ekonomi, menurut dia, apabila jaringan usaha semakin luas, kemampuan atau sumber daya manusia (SDM) memadai, dan kemampuan melakukan inovasi produk usaha yang terus menerus atau berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu, akses jaringan harus diperluas, di samping penting pula untuk memahami kebutuhan pasar dan membuka akses pasar baru dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah lain, baik tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional atau global. "Di sinilah pentingnya adanya sinergi...

Ibu Hebat itu akan Melahirkan Generasi Hebat

AbdAziz.Info -  Kaum perempuan dari sejumlah organisasi wanita terlihat antusias mengikuti upacara peringatan Hari Ibu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (22/12) pagi. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ibu bertema "Bersama Meningkatkan Peran Perempuan dan Laki-Laki dalam Membangun Ketahanan Keluarga untuk Kesejahteraan Bangsa". "Peringatan Hari Ibu ini dibarapkan bisa meningkatkan potensi dan peran aktif kaum perempuan dalam berbagai sektor," kata Bupati Baddrut Tamam saat membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dalam upacara itu. Ketahanan keluarga dan pentingnya peran ibu, menjadi tema pokok pada Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun ini, dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena "Ibu" merupakan dasar atau pondasi pembentukan karakter bagi anak. "Al-Ummu Madrasatul Ula (ibu merupa...