Langsung ke konten utama

Mencari Jalan Tengah Mengatasi Peredaran "Rokok Durno" di Madura


PAMEKASAN
Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak, menyebar di berbagai wilayah di negeri ini, tak terkecuali di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur; Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

Rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal oleh masyarakat Madura dengan sebutan rokok durno itu menunjukkan volume peredaran yang cenderung meningkat secara fantastis. Harga yang jauh lebih murah dengan rasa dan aroma yang tidak kalah dari rokok legal menjadi pertimbangan khusus bagi para perokok.

Ratusan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai ini banyak terpajang di berbagai toko kelontong, pasar tradisional, hingga di warung-warung kopi pedesaan dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, yakni antara Rp8 ribu hingga hingga Rp15 ribu.

Para produsen nampaknya juga telah memahami sasaran dan kebutuhan pembeli, sehingga banyak di antara mereka memproduksi rokok menyerupai merek yang telah dikenal luas di masyarakat.

Di berbagai acara pertemuan, seperti hajatan, tahlilan, hingga pesta pernikahan, kini sudah nyaris tak ditemukan lagi rokok bercukai, karena produsen juga bisa meracik rasa dan aroma yang mirip dengan rokok pabrikan.

Bagi produsen dan konsumen, maraknya peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ini, tentu tidak masalah. Kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan. Konsumen bisa membeli dengan harga murah, sedangkan produsen rokok juga bisa memproduksi dengan biaya ringan.

Di samping itu, sejak rokok ilegal menjadi pilihan warga, produksi hasil tembakau petani juga terbeli oleh pabrikan lokal dengan harga tinggi. Jika sebelumnya harga jual tembakau rajang milik petani hanya dibeli dalam kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram, akhir-akhir ini, inimal Rp50 ribu hingga Rp90 ribu.

"Punya saya untuk daun bawah saja, setelah dirajang laku Rp52 ribu per kilogram. Kalau dulu, empat tiga tahun lalu, yang bisa laku hingga Rp50 ribu saja daun tengah dan atas," kata Samsul, asal Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Samsul merupakan satu dari ribuan warga Desa Bungbaruh yang merasakan dampak ekonomi dari banyaknya warga lokal Pamekasan yang memproduksi rokok, sehingga secara otomatis bisa menyerap produksi hasil tembakau petani setempat.

Lain Samsul, lain juga pengakuan Ali. Ayah satu orang anak dari desa yang sama ini mengaku, biaya kebutuhan hidup sehari-hari kini mulai ringan, karena istrinya sudah terekrut menjadi pelinting rokok di salah satu rumah produksi rokok lokal di Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Banyaknya produsen rokok lokal di Pamekasan ini berbanding lulus dengan serapan hasil produksi tembakau petani.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan merilis, pada musim panen 2024 sebanyak 31,6 ribu ton tembakau petani terserap oleh produsen dan pabrikan rokok nasional yang ada di Pamekasan melebih rencana pembelian sebanyak 26 ribu ton.

Pada musim tanam 2025, serapan tembakau petani mencapai 30,7 ribu ton dari rencana awal pembelian sebanyak 29,2 ribu ton dengan pembeli yang terus meningkat, yakni dari 40 produsen dan pabrikan pada 2024 menjadi 51 pada 2025.

Temuan bea cukai

Maraknya peredaran rokok ilegal ini berbanding lurus dengan tindakan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh instansi terkait, yakni Kantor Bea Cukai.

Berdasarkan data di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rilis yang disampaikan kepada media menyebutkan, sepanjang 2025 telah menemukan adanya peredaran rokok ilegal sebanyak 1,405 miliar batang. Jumlah itu, berdasarkan hasil sitaan petugas Bea Cukai di berbagai daerah di seluruh Indonesia, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 792 juta batang rokok ilegal.

Di tingkat lokal Madura, peredaran rokok ilegal sepanjang 2025 mencapai 13 juta batang hasil penindakan di empat kabupaten senilai Rp19,5 miliar.

Sebelumnya, pada 2024, Bea Cukai Madura menyita sebanyak 20 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp29,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan menyatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan penindakan, mulai dari patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman titipan, operasi pasar mandiri hingga pelimpahan dari aparat penegak hukum yang ada di Pulau Madura.

Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal ini menjadi ironi di tengah reputasi Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan, sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur.

Daerah yang hidup dari "daun emas" para petani itu justru menjadi ladang subur peredaran rokok ilegal.

Kabupaten Sumenep dan Pamekasan selama ini dikenal sebagai basis industri rokok skala kecil dan menengah (IKM). Meski tidak sebesar pusat industri rokok nasional seperti Kudus atau Kediri, aktivitas produksi dan distribusi rokok lokal di Madura tumbuh pesat.

Namun, tingginya biaya dan kompleksitas perizinan membuat sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa pita cukai.

"Persoalan rokok ilegal di Pulau Madura tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," kata anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan dalam sebuah kegiatan dialog bersama perwakilan pengusaha tembakau di Pamekasan.

Selain mempertanyakan kesadaran pengusaha tembakau yang belum tertib mengikuti aturan, wakil rakyat asal Kabupaten Bangkalan itu juga mempertanyakan pola penegakan hukum yang selama ini berjalan. Razia petugas hanya menyentuh pelaku kecil, sementara jaringan besar disebut tetap bergerak bebas. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan kebijakan dan pengawasan.

Dengan merujuk pada data yang dirilis Indodata, Eric menyatakan bahwa secara nasional, peredaran rokok ilegal memang terus menunjukkan tren meningkat.

Lembaga ini mencatat, bahwa potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun. Tingkat konsumsi rokok ilegal juga melonjak signifikan, dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024.

Butuh kebijakan solutif


Meski secara faktual peredaran rokok ilegal merugikan negara karena produsen tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi di satu sisi, nilai manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau juga sangat dirasakan.

Ketika banyak pengusaha memproduksi tembakau, maka di saat yang sama, juga banyak tenaga kerja lokal yang tersebut.

Pemkab Pamekasan dan Sumenep melaporkan bahwa sekitar separuh atau sekitar 50 persen dari tenaga yang terserap pada 2024 hingga 2025 merupakan tenaga kerja di berbagai perusahaan rokok lokal.

Di Sumenep misalnya, dari total 5.500 tenaga kerja yang terserap sepanjang 2025, sekitar 3 ribuan orang di antaranya pada industri rokok lokal.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih solutif, yakni tidak hanya mengandalkan penindakan. Negara perlu membuka jalan agar pelaku usaha rokok ilegal dapat beralih ke jalur legal tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dengan skala usaha mereka.

Keberlangsungan IKM rokok Madura tidak bisa dilepaskan dari nasib petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

"Bagi saya, keberpihakan kepada rakyat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan kepatuhan hukum. sehingga pemerintah harus memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal," kata Eric Hermawan.

Caranya, dengan menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai jalan tengah agar pelaku usaha rokok ilegal memiliki opsi tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Eric menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020, terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau.

Penambahan lapisan baru diharapkan menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Madura dan daerah lain, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi industri rokok kecil dan menengah.

Kalangan pengusaha tembakau di Pamekasan dan di tiga kabupaten lain di Pulau Madura mengaku, gagasan baik dan berpihak kepada semua kelompok kepentingan ini akan membuka angin segar bagi terwujudnya iklim ekonomi yang adil dan merata.

"Saya yakin, kalau tapisan tarif cukai sebagaimana menjadi aspirasi teman-teman pengusaha rokok lokal benar-benar diberlakukan, maka semuanya akan menjadi happy ending," kata pengusaha rokok asal Tlanakan, Pamekasan, Marsuto Alfianto.

Akhir yang menyenangkan bakal terjadi jika semua pihak diuntungkan, baik pengusaha, petani, dan pemerintah. (Jatim.Antaranews.Com, 26 Januari 2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sinergi Pemerintah Pusat-Daerah Kembangkan Usaha Mikro

Pamekasan - Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi sangat dibutuhkan, terutama dalam menyukseskan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan sinergi dalam artian terlaksana program yang saling membantu dan menguntungkan, akan mempercepat terwujudnya pelaku usaha yang kreatif dan memiliki kemampuan memadai, di samping akan bisa membangun akses jaringan yang lebih luas. Hakikat dari pertumbuhan ekonomi, menurut dia, apabila jaringan usaha semakin luas, kemampuan atau sumber daya manusia (SDM) memadai, dan kemampuan melakukan inovasi produk usaha yang terus menerus atau berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu, akses jaringan harus diperluas, di samping penting pula untuk memahami kebutuhan pasar dan membuka akses pasar baru dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah lain, baik tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional atau global. "Di sinilah pentingnya adanya sinergi...

Ibu Hebat itu akan Melahirkan Generasi Hebat

AbdAziz.Info -  Kaum perempuan dari sejumlah organisasi wanita terlihat antusias mengikuti upacara peringatan Hari Ibu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (22/12) pagi. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ibu bertema "Bersama Meningkatkan Peran Perempuan dan Laki-Laki dalam Membangun Ketahanan Keluarga untuk Kesejahteraan Bangsa". "Peringatan Hari Ibu ini dibarapkan bisa meningkatkan potensi dan peran aktif kaum perempuan dalam berbagai sektor," kata Bupati Baddrut Tamam saat membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dalam upacara itu. Ketahanan keluarga dan pentingnya peran ibu, menjadi tema pokok pada Peringatan Hari Ibu ke-90 tahun ini, dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena "Ibu" merupakan dasar atau pondasi pembentukan karakter bagi anak. "Al-Ummu Madrasatul Ula (ibu merupa...