Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara
Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh
sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara
berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang
Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan
menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi
kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat,
integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan
masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik
Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan
Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN
DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang
Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI,
kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi
kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan
bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta,
bersifat fitnah, cabul serta sensional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi
obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan
adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan
fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini
wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi
kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara,
serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga
menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas
praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila
(asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat
untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan
gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya
mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat,
dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek
berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan
memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak
mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali
atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya
sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan,
segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan
latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off
the record"
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan
profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode
etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan
sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak
organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan PWI.

Komentar
Posting Komentar