Langsung ke konten utama

"Bin Sabin" Tanda Kepemilikan Masyarakat Madura

"Kak, jhek ngarek e dinnak, badheh bin sabinah/ mas jangan nyabit rumput disini, itu ada bin-sabin," kata Sunairiyah kepada suaminya Aspurah, pagi itu.

Sunairiyah lalu menunjuk kepada daun pohon siwalan yang ditancapkan di tanah yang banyak rumputnya di sebuah pinggir jalan di Dusun Madurasa, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

"Mak iyeh ongghu lek, mayuh ngalle dek essak beih/ iya benar ayo kita pindah kesana saja," jawab Aspurah, sambil menunjuk lahan berumput lainnya yang tidak ada daun pohon siwalan yang ditancapkan di ladang itu.

Kedua orang yang merupakan sepasang suami istri itu, akhirnya pindah ke ladang berumput lainnya yang tidak ada tanda terpasang, yang oleh Sunairiyah disebut "Bin Sabin" itu. Keduanya lalu menyabit rumput di ladang itu, hingga rak tempat rumput yang mereka bawa penuh.

Bagi Aspurah dan istrinya Sunairiyah itu, "Bin Sabin" merupakan tanda kepemilikan seseorang.

Orang Madura, yang berpegang teguh kepada tradisi dan adat istiadat kuno sepeti Aspurah dan istrinya Sunairiyah ini, tidak akan pernah menyabit rumput yang sudah ada tandanya atau "Bin Sabin" itu.

Jika memaksa menyabit rumpuh yang sudah ada tandanya, dan tindakannya itu diketahui oleh orang lain, maka keduanya akan dikecam oleh warga di kampung itu, sebagai orang yang tidak tahu aturan. Mereka akan dicaci maki, dan dilecehkan.

Masyarakat di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan itu, merupakan salah satu masyarakat yang masih berpegang teguh pada tradisi kuno tentang tanda kepemilikan.

"Bin Sabin" sebenarnya, bukan hanya berupa daun pohon siwalan, akan tetapi juga bisa berupa janur. Biasanya, Bin Sabin sebagai tanda kepemilikan pada rumput, karena bagi sebagian masyarakat Madura, rumput itu dianggap ada yang memiliki, kendatipun berada di sawah atau tegal seseorang.

Selama tidak ada "Bin Sabin" semua orang bisa menyabit rumput di lahan atau sawah siapa saja.

"Bin Sabin" juga kerap dipasang di pepohonan yang sudah dijual kepada orang lain, dalam salah satu keluarga. Misalnya pohon jati, siwalan dan pohon kepala dan sejenisnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencari Jalan Tengah Mengatasi Peredaran "Rokok Durno" di Madura

PAMEKASAN -  Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak, menyebar di berbagai wilayah di negeri ini, tak terkecuali di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur; Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal oleh masyarakat Madura dengan sebutan  rokok durno  itu menunjukkan volume peredaran yang cenderung meningkat secara fantastis. Harga yang jauh lebih murah dengan rasa dan aroma yang tidak kalah dari rokok legal menjadi pertimbangan khusus bagi para perokok. Ratusan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai ini banyak terpajang di berbagai toko kelontong, pasar tradisional, hingga di warung-warung kopi pedesaan dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, yakni antara Rp8 ribu hingga hingga Rp15 ribu. Para produsen nampaknya juga telah memahami sasaran dan kebutuhan pembeli, sehingga banyak di antara mereka memproduksi rokok menyerupai merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Di berbagai acara...

Sinergi Pemerintah Pusat-Daerah Kembangkan Usaha Mikro

Pamekasan - Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi sangat dibutuhkan, terutama dalam menyukseskan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan sinergi dalam artian terlaksana program yang saling membantu dan menguntungkan, akan mempercepat terwujudnya pelaku usaha yang kreatif dan memiliki kemampuan memadai, di samping akan bisa membangun akses jaringan yang lebih luas. Hakikat dari pertumbuhan ekonomi, menurut dia, apabila jaringan usaha semakin luas, kemampuan atau sumber daya manusia (SDM) memadai, dan kemampuan melakukan inovasi produk usaha yang terus menerus atau berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu, akses jaringan harus diperluas, di samping penting pula untuk memahami kebutuhan pasar dan membuka akses pasar baru dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah lain, baik tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional atau global. "Di sinilah pentingnya adanya sinergi...

Menyambut Pemilu Berkualitas Melalui Pengawasan Partisipatif

Pamekasan - Pemilu serentak di Indonesia sebentar lagi akan digelar, yakni pada 17 April 2019, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Warga Indonesia akan melakukan lima jenis pemilihan, yakni pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota, memilih calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, lalu calon anggota DPR RI, serta calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat, yakni KPU RI, ataupun penyelenggara di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi, hingga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, yakni oleh KPU kabupaten/kota. Sosialisasi tentang teknik penyelenggaran, berikut para calon yang akan bersaing memperebutkan dukungan masyarakat pada pesta demokrasi yang akan digelar dalam waktu dekat ini, juga mulai dilakukan. Tidak hanya melalui media massa, sosialisasi juga digelar pada kelompok atau basis...