PAMEKASAN - Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini semakin marak, menyebar di berbagai wilayah di negeri ini, tak terkecuali di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur; Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal oleh masyarakat Madura dengan sebutan rokok durno itu menunjukkan volume peredaran yang cenderung meningkat secara fantastis. Harga yang jauh lebih murah dengan rasa dan aroma yang tidak kalah dari rokok legal menjadi pertimbangan khusus bagi para perokok. Ratusan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai ini banyak terpajang di berbagai toko kelontong, pasar tradisional, hingga di warung-warung kopi pedesaan dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai, yakni antara Rp8 ribu hingga hingga Rp15 ribu. Para produsen nampaknya juga telah memahami sasaran dan kebutuhan pembeli, sehingga banyak di antara mereka memproduksi rokok menyerupai merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Di berbagai acara...
Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Email: abdaziz.madura@gmail.com)