Payung hukum insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa pers acuannya adalah Undang-Undang Pers. Berikut selengkapnya isi undang-undang dimaksud yang kami copy dari situs Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), salah satu organisasi resmi insan pers di negeri ini. Semoga bisa menambah wawasan, baik kepada kalangan pers itu sendiri, maupun kepada masyarakat umum.
Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Email: abdaziz.madura@gmail.com)